Semangat Menuntut Ilmu

Ilmu bukan ditunggu, tapi diraih dengan berbagai cara, meskipun berkeringan dan terseok seok

Namsam Seoul Tower

Training Network Yang Melelahkan Dilanjut Refresing keliling Seoul dan Sewon Korea Selatan

GeNAM Mendesak Gubernur DKI Melarang Minimarket Jual Miras

Berbagai element pemerintah dan masyarakat diajak untuk melawan miras untuk Menyelamatkan Generasi

Rihlah Adalah Seni Memperkuat Ruhiah

Jalan jalan Bersama Keluarga Mencari Keindahan Alam Ciptaan Allah

Tampilkan postingan dengan label antimiras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label antimiras. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 September 2015

Hakim Senior: Minuman Keras Memicu Terjadinya Kriminalitas

Miras memicu Kriminalitas  Tindakan kriminal yang dilakukan seseorang biasanya  diawali dengan menenggak  miras. Tak  dipungkiri bahwa Minuman keras (miras) bisa mempengaruhi jiwa dan perilaku seseorang, sehingga memicu tindakan yang terkadang diluar kesadaran manusia, bisa jadi tindakannya lebih beringas dan nekat. Demikian ungkap  Hakim senior Pengadilan Negeri Sleman, Iwan Anggoro Warsito SH MH kepada info-jogja.com
Bahkan Iwan yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman pernah mengangkat temuan ini sebagai judul Tesis nya. Di Kabupaten Sleman peredaran Miras cukup tinggi. Dari data tahun 2013 PN Sleman menangani rata-rata 5-6 perkara per minggu. 
"Peredaran miras di Kabupaten Sleman terbilang tinggi, ada sekitar 5-6 perkara setiap minggunya , namun kenapa peredaranya tetap tinggi, padahal ketok putusan terhitung tinggi. Untuk tahun 2013 saja para penjual miras yang terjaring operasi  dikenakan denda paling rendah Rp 2 juta, namun ternyata tidak menimbulkan efek jera," katanya. 
Untuk tahun 2014 ini beberapa yang diajukan ke persidangan merupakan pemain lama, sehingga denda dan ancaman yang dikenakannya cukup tinggi. Sebagai contoh penjual miras  atas nama Tony Santoso pada sidang pekan lalu diganjar 2 bulan penjara karena pernah 3 kali melakukan hal yang sama. 
Bahkan ada yang didenda hingga  10 Juta. Diakuinya  banyak kendala  dalam penanganan perkara ini agar bisa membuat efek jera bagi para penjual, salah satunya perangkat regulasi yang hanya  mencantumkan ancaman maksimal 3 bulan penjara, selain itu biasanya terdakwa yang dihadirkan di persidangan bukan yang bersangkutan melainkan hanya orang-orang suruhan saja sehingga menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan sidang. 
Dari data dan fakta dipersidangan ternyata Miras menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminalitas seperti penganiayaan, pembunuhan dan pemerkosaan. Kejadian yang menimpa sisiwi SMK di Kalasan beberapa waktu yang lalu, pelaku sebelumnya telah teler miras, penganiayaan di Denggung dengan obeng, Anak Punk di Tempel kesemuanya dilakukan pelaku karena telah terpengaruh Miras. Dirinya berjanji siapa pun penjual miras yang disidangkan  akan ditindak seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera.


Sumber: 

Jumat, 15 Mei 2015

Laporkan Jika Masih Ada Toko Dan Minimarket Penjual Miras !







Kepada Masyarakat Indonesia,
Mari kita selamatkan Indonesia dan generasi kita dari dampak dan bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol.
Pemerintah sudah melarang semua jenis minuman beralkohol Gol A, B, C berada diminimarket dan toko pengecer.
Golongan A itu minuman yang kadar alkoholnya dibawah < 5%  mulai dari 0% sampai 5%

Jadilah bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama untuk menyelematkan generasi.

Terhadap para pelanggar aturan pemerintah, SEGERA LAPORKAN !

bentuk laporan anda berarti menyelamatkan negeri.

Rabu, 15 April 2015

Laporkan Jika Ada Minimarket dan Toko Pengecer Jual Miras

Laporkan jika masih ada minimarket dan toko pengecer yang bandel menjual minuman perusak generasi, minuman beralkohol atau yang disebut miras dengan kadar alkohol mulai dari 0% dilarang dijual ditempat itu, sesuai Permendag No.06/2015. Peran aktif masyarakat untuk melaporkan mereka yang "bandel" dapat menyelamatkan generasi dari kerusakan. laporkan ke pak RT, RW atau pejabat pemerintah.
atau laporkan ke :

Tidak Boleh Jual Miras Mulai 16 April 2015

Mulai Tanggal 16 April 2015 tidak boleh ada lagi penjualan Minuman Keras diminimarket dan toko pengecer di Indonesia (kecuali beberapa lokasi di Bali). Bagaimanapun Minuman Keras sudah menimbulkan kerusakan di negeri ini.
Banyak sekali pembunuhan dipicu oleh minuman keras, kecelakaan yang sering terjadi juga kebanyakan disebabkan minuman keras, pemerkosaan, KDRT, Tawuran dan berbagai perampokan serta pembegalan dipicu karena minuman keras. Miras telah meresahkan.
Ada tida golongan Miras mulai dari A, B dan C, semua dilarang ada diminimarket dan toko pengecer.
Toko pengecer seperti: warung kelontong, warung kaki lima, warung makan, lapo, maupun tempat bisnis atau jualan barang, semua dilarang menjual minuman keras semua golongan.
Sangsi yang akan diterima jika para penjual kedapatan menjual minuman beralkohol adalah penutupan tempat berjualan. Mereka melanggar dan melawan Permendag No.06/2015
Peran aktif masyarakat dengan melaporkan toko yang melanggar adalah bentuk kecintaan masyarakat terhadap generasi Indonesia.


Rabu, 25 Februari 2015

Dukung Permendag No.6 2015


1. Jk tdk ada aral melintang, akhir Januari ini Permendag 06/2015 yg Melarang #MiniMarket jual #Miras akan berlaku  #DukungPermendag06

2. Artinya Permendag ini menjadi Aturan yg WAJIB ditaati semua #MiniMarket di #Indonesia utk TIDAK Menjual #Miras #DukungPermendag06

3. Artinya, Permendag ini Menggugurkan Peraturan #Gubernur #Bupati #Walikota yg Mbolehkan #Miras Dijual di #MiniMarket #DukungPermendag06

4. #Gubernur #Bupati #Walikota Diminta Proaktif Menghimbau #MiniMarket di Daerahnya utk Menarik #Miras dr Gerai2nya. #DukungPermendag06

5. Produsen #Miras juga Diminta Mentaati ini dgn TIDAK lagi Mendistribusikan #Minol atau #Miras ke #MiniMarket  -  #DukungPermendag06

6. Selama ada di #Indonesia, Anda Para Produsen #Miras Harus Patuh Hukum. Kalau masih Membandel, Kami akan Bergerak! #DukungPermendag06

7. Menurut @Kemendag 3 bulan dr sekarang @alfamartku @Indomaret @CircleKIndo @7ElevenID dll sdh hrs Bersih dari #Miras #DukungPermendag06

8. Pejuang #GeNAM @AntiMiras_ID di seluruh #Indonesia akan support @Kemendag awasi #MiniMarket jalankan aturan ini #DukungPermendag06

9. Seluruh Pejuang #GeNAM @AntiMiras_ID sy Ucapkan Terima Kasih & Apresiasi kpd Bapak @RachmatGobel atas Ketegasannya! #DukungPermendag06

10. Kami jg mau Smpaikan Salam & Ucapan TrimaKasih dari Bnyk Orangtua u/ Pak @RachmatGobel - Kini mrk bs Bernafas Lega  #DukungPermendag06

11. Ketegasan Pak @RachmatGobel Melarang #MiniMarket Jual #Miras Sangat Tepat krn selama ini #MiniMarket sm skl Tdk Mengindahkan (sambung)

12. (sambungan) #Permendag sebelumnya yg Melarang #Miras Dijual di 10 titik serta Menjual #Miras kpd Siapa Saja bahkan kpd #Anak < 21thn !

13. Concern ke depan adalah Mewaspadai Pasar Gelap & Berpindahnya Lokasi Penjualan #Miras jenis apapun dari #MiniMarket ke Kios/ Warung

14. Peran #Gubernur #Bupati #Walikota Sangat Penting agar ini TIDAK Terjadi. Krn mrk yg punya Legalitas & Perangkat u/ Lakukan Penindakan

15. Ke depan kami jg Mengharapkan kpd Pak @RachmatGobel u/ Mengatur Lebih Tegas terhadap Perizinan Produksi #Miras #DukungPermendag06

16. Investasi #Miras termasuk yg Masuk Daftar Negatif Investasi #DNI karena punya Dampak Merusak & Biang Kriminalitas #DukungPermendag06

17. Km sgt Berharap @kemendag Pak @RachmatGobel STOP Keluarkan Izin Produksi #Miras yg Baru & Evaluasi Izin yg Sdh Ada #DukungPermendag06

18. Demi Melindungi Generasi Muda & Kehidupan Sosial dr Ekses Negatif Pjualan #Miras spti yg Pak @RachmatGobel kicaukan #DukungPermendag06

19. Mohon bantuan teman2 untuk bantu RT kultwit @AntiMiras_ID yg berhastag #DukungPermendag06  -  agar masyarakat bisa jadi #WargaSiaga

20. Sekian dan Sekali lagi Terima Kasih Banyak Pak @RachmatGobel ! #DukungPermendag06