Jumat, 15 Mei 2015
Laporkan Jika Masih Ada Toko Dan Minimarket Penjual Miras !
Kepada Masyarakat Indonesia,
Mari kita selamatkan Indonesia dan generasi kita dari dampak dan bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol.
Pemerintah sudah melarang semua jenis minuman beralkohol Gol A, B, C berada diminimarket dan toko pengecer.
Golongan A itu minuman yang kadar alkoholnya dibawah < 5% mulai dari 0% sampai 5%
Jadilah bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama untuk menyelematkan generasi.
Terhadap para pelanggar aturan pemerintah, SEGERA LAPORKAN !
bentuk laporan anda berarti menyelamatkan negeri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar