Senin, 04 Mei 2015

Penataan 4G di 1.800 MHz Resmi Dimulai 4 Mei 2015


Jakarta. Kick-off penataan frekuensi jaringan di spektrum 1.800 MHz mulai dilakukan serentak oleh empat operator seluler agar bisa segera dimanfaatkan untuk menggelar seluler 4G sebelum akhir 2015 ini. "Penataan 4G di 1.800 MHz mulai kita lakukan serentak 4 Mei malam ini di Maluku dan Maluku Utara," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di hotel Aryaduta, Makassar, Senin (4/5).

Keempat operator yang dimaksud adalah Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan Hutchison 3 Indonesia. Menurut menteri, penataan dan refarming frekuensi ini dilakukan di bawah komando Kementerian Kominfo.

"Refarming waktunya kurang lebih selama enam bulan. Mulainya tidak di Jawa, tapi di Maluku dan Malaku Utara. Itu artinya pemerintah dan operator ini fokus membangun tidak Jawasentris saja karena kita justru sekarang membangun dari timur," jelasnya.

Menteri yang akrab disapa Chief RA ini mengatakan, para operator telah sepakat untuk memproses penataan frekuensi 1.800 MHz dengan sistem clustering dan metode step-wise di 11 region atau 42 cluster.

Step-wise berarti migrasi frekuensi dilakukan secara bergantian. Misalnya, operator A memindahkan frekuensi ke operator B dan sebaliknya hingga tercapai tujuan migrasi.

Penataan tersebut pun dilakukan pada tengah malam dan diukur tingkat keberhasilan serta kegagalannya. Ketika perpindahan dilakukan dan terjadi kegagalan, maka operator yang sedang memprosesnya mesti menghentikan terlebih dulu.

"Nanti kalau terjadi kegagalan beberapa persen, operator harus siap untuk fallback. Kemudian diulangi lagi. Itu sebabnya kita kasih waktu yang cukup sampai akhir tahun untuk melakukan perpindahan," jelas menteri.

Setelah penataan rampung, keempat operator ini akan memiliki frekuensi yang berurutan dimana XL akan menempati frekuensi paling kiri dengan total 22,5 MHz, kemudian selanjutnya Tri 10 MHz , Indosat 20 MHz, dan Telkomsel di paling kanan 22,5 MHz.

Sebagai bagian dari proses penataan tersebut Rudiantara juga telah menghubungi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait sosialisasi dampak yang mungkin terjadi saat dilakukan penataan.

"Sosialisasi soal refarming ini sudah saya sampaikan ke BPKN. Dampak tersebut misalnya berupa penurunan kualitas layanan untuk sementara saat penataan di malam hari," pungkas Chief RA.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengingatkan bahwa pada saat eksekusi penataan, pengguna diharapkan menggunakan ponsel secara bijaksana, dan diusahakan tidak melakukan transaksi pembelian paket melalui layanan SMS dan UMB atau SMS Banking.

Gangguan bisa saja terjadi pada layanan suara (voice call), pesan singkat (SMS), dan akses data dengan mode GPRS dan EDGE. Gangguan ini akan sebisa mungkin diminimalisir pada jam eksekusi antara pukul 00.00-03.00 WIB.(dtn)

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar