Miras memicu Kriminalitas Tindakan kriminal yang dilakukan seseorang
biasanya diawali dengan menenggak miras. Tak dipungkiri bahwa Minuman
keras (miras) bisa mempengaruhi jiwa dan perilaku seseorang, sehingga
memicu tindakan yang terkadang diluar kesadaran manusia, bisa jadi
tindakannya lebih beringas dan nekat. Demikian ungkap Hakim senior
Pengadilan Negeri Sleman, Iwan Anggoro Warsito SH MH kepada info-jogja.com.
Bahkan Iwan yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman pernah
mengangkat temuan ini sebagai judul Tesis nya. Di Kabupaten Sleman
peredaran Miras cukup tinggi. Dari data tahun 2013 PN Sleman menangani
rata-rata 5-6 perkara per minggu.
"Peredaran miras di Kabupaten Sleman terbilang tinggi, ada sekitar
5-6 perkara setiap minggunya , namun kenapa peredaranya tetap tinggi,
padahal ketok putusan terhitung tinggi. Untuk tahun 2013 saja para
penjual miras yang terjaring operasi dikenakan denda paling rendah Rp 2
juta, namun ternyata tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Untuk tahun 2014 ini beberapa yang diajukan ke persidangan merupakan
pemain lama, sehingga denda dan ancaman yang dikenakannya cukup tinggi.
Sebagai contoh penjual miras atas nama Tony Santoso pada sidang pekan lalu diganjar 2 bulan penjara karena pernah 3 kali melakukan hal yang sama.
Bahkan ada yang didenda hingga 10 Juta. Diakuinya banyak kendala
dalam penanganan perkara ini agar bisa membuat efek jera bagi para
penjual, salah satunya perangkat regulasi yang hanya mencantumkan
ancaman maksimal 3 bulan penjara, selain itu biasanya terdakwa yang
dihadirkan di persidangan bukan yang bersangkutan melainkan hanya
orang-orang suruhan saja sehingga menjadi pertimbangan dalam mengambil
putusan sidang.
Sumber:
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
BalasHapus