Rabu, 15 April 2015

Tidak Boleh Jual Miras Mulai 16 April 2015

Mulai Tanggal 16 April 2015 tidak boleh ada lagi penjualan Minuman Keras diminimarket dan toko pengecer di Indonesia (kecuali beberapa lokasi di Bali). Bagaimanapun Minuman Keras sudah menimbulkan kerusakan di negeri ini.
Banyak sekali pembunuhan dipicu oleh minuman keras, kecelakaan yang sering terjadi juga kebanyakan disebabkan minuman keras, pemerkosaan, KDRT, Tawuran dan berbagai perampokan serta pembegalan dipicu karena minuman keras. Miras telah meresahkan.
Ada tida golongan Miras mulai dari A, B dan C, semua dilarang ada diminimarket dan toko pengecer.
Toko pengecer seperti: warung kelontong, warung kaki lima, warung makan, lapo, maupun tempat bisnis atau jualan barang, semua dilarang menjual minuman keras semua golongan.
Sangsi yang akan diterima jika para penjual kedapatan menjual minuman beralkohol adalah penutupan tempat berjualan. Mereka melanggar dan melawan Permendag No.06/2015
Peran aktif masyarakat dengan melaporkan toko yang melanggar adalah bentuk kecintaan masyarakat terhadap generasi Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar