Rabu, 15 April 2015

Laporkan Jika Ada Minimarket dan Toko Pengecer Jual Miras

Laporkan jika masih ada minimarket dan toko pengecer yang bandel menjual minuman perusak generasi, minuman beralkohol atau yang disebut miras dengan kadar alkohol mulai dari 0% dilarang dijual ditempat itu, sesuai Permendag No.06/2015. Peran aktif masyarakat untuk melaporkan mereka yang "bandel" dapat menyelamatkan generasi dari kerusakan. laporkan ke pak RT, RW atau pejabat pemerintah.
atau laporkan ke :

0 komentar:

Posting Komentar