Laporkan jika masih ada minimarket dan toko pengecer yang bandel menjual minuman perusak generasi, minuman beralkohol atau yang disebut miras dengan kadar alkohol mulai dari 0% dilarang dijual ditempat itu, sesuai Permendag No.06/2015. Peran aktif masyarakat untuk melaporkan mereka yang "bandel" dapat menyelamatkan generasi dari kerusakan. laporkan ke pak RT, RW atau pejabat pemerintah.
atau laporkan ke :
Rabu, 15 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar