Pages - Menu

Laman

Minggu, 13 September 2015

Hakim Senior: Minuman Keras Memicu Terjadinya Kriminalitas

Miras memicu Kriminalitas  Tindakan kriminal yang dilakukan seseorang biasanya  diawali dengan menenggak  miras. Tak  dipungkiri bahwa Minuman keras (miras) bisa mempengaruhi jiwa dan perilaku seseorang, sehingga memicu tindakan yang terkadang diluar kesadaran manusia, bisa jadi tindakannya lebih beringas dan nekat. Demikian ungkap  Hakim senior Pengadilan Negeri Sleman, Iwan Anggoro Warsito SH MH kepada info-jogja.com
Bahkan Iwan yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman pernah mengangkat temuan ini sebagai judul Tesis nya. Di Kabupaten Sleman peredaran Miras cukup tinggi. Dari data tahun 2013 PN Sleman menangani rata-rata 5-6 perkara per minggu. 
"Peredaran miras di Kabupaten Sleman terbilang tinggi, ada sekitar 5-6 perkara setiap minggunya , namun kenapa peredaranya tetap tinggi, padahal ketok putusan terhitung tinggi. Untuk tahun 2013 saja para penjual miras yang terjaring operasi  dikenakan denda paling rendah Rp 2 juta, namun ternyata tidak menimbulkan efek jera," katanya. 
Untuk tahun 2014 ini beberapa yang diajukan ke persidangan merupakan pemain lama, sehingga denda dan ancaman yang dikenakannya cukup tinggi. Sebagai contoh penjual miras  atas nama Tony Santoso pada sidang pekan lalu diganjar 2 bulan penjara karena pernah 3 kali melakukan hal yang sama. 
Bahkan ada yang didenda hingga  10 Juta. Diakuinya  banyak kendala  dalam penanganan perkara ini agar bisa membuat efek jera bagi para penjual, salah satunya perangkat regulasi yang hanya  mencantumkan ancaman maksimal 3 bulan penjara, selain itu biasanya terdakwa yang dihadirkan di persidangan bukan yang bersangkutan melainkan hanya orang-orang suruhan saja sehingga menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan sidang. 
Dari data dan fakta dipersidangan ternyata Miras menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminalitas seperti penganiayaan, pembunuhan dan pemerkosaan. Kejadian yang menimpa sisiwi SMK di Kalasan beberapa waktu yang lalu, pelaku sebelumnya telah teler miras, penganiayaan di Denggung dengan obeng, Anak Punk di Tempel kesemuanya dilakukan pelaku karena telah terpengaruh Miras. Dirinya berjanji siapa pun penjual miras yang disidangkan  akan ditindak seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera.


Sumber: 

1 komentar:

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    BalasHapus